HRD: Menteri Agama, Fikirkan Dulu Turunan UU Pesantren Bukan Urus Cadar

  • Whatsapp
Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan M.Daud, (Foto/Ist)

Jakarta – | republikaceh.com – H. Ruslan M.Daud (HRD) Anggota DPR RI Fraksi PKB dari Dapil Aceh 2 ikut menaggapi kegaduhan yang berkembang di masyarakat terhadap pernyataan-pernyataan Menteri Agama baru, Jend (Purn) Fachrul Razi belakangan ini.

Kepada republikaceh.com sabtu (2/11) HRD menyampaikan, pernyataan Menag baru banyak mengandung kontraversi, sehingga terjadi kegaduhan publik, bahkan tidak tertutup akan terjadi reaksi dalam masyarakat..

BACA JUGA

HRD menyarankan agar Menteri Agama, Fachrul Razi lebih baik mengoptimalkan pelaksanaan tupoksinya sebagai Menteri Agama Republik Indonesia, dari pada memproduksi wacana-wacana kontroversial yang dapat memancing kegaduhan publik.

“Sebagai orang Aceh, saya ikut bangga jika Bapak Menteri Agama asal Aceh ini melakukan terobasan-terobosan substantif, seperti memaksimalkan langkah reformasi sistem birokrasi di semua tingkatan organisasi Kementerian Agama di seluruh Indonesia untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang transparan, akuntabel dan kredibel,”terang mantan Bupati Bireuen tersebut

Di samping itu, HRD juga mengingatkan kepada Bapak Menteri bahwa harus memikirkan secepatnya turunan UU Pesantren yang sudah disahkan DPR pada September silam.

HRD berpendapat, busana itu tidak ada kaitannya dengan radikalisme dan terorisme.

“memakai cadar dan celana cingkrang itu adalah budaya Arab yang masuk ke Indonesia dan kemudian berkembang di sini, mengapa kita tidak saling menghargai terhadap keberagaman budaya”, ujar HRD.

Meskipun pensiunan jenderal tersebut mendapat tugas khusus dari Bapak Presiden untuk mengurus soal radikalisme di ranah agama, anggota DPR RI Komisi V ini meminta kepada Fachrul Razi untuk mengkaji secara mendalam tentang wacana pelarangan memakai Cadar dan Celana Cingkrang bagi ASN.

Hemat saya, ungkap HRD, hal-hal simbolik begini tidak perlu diatur kaku karena bagaimanapun juga cara orang berpakaian merupakan hak individu.

Substansi berbusana bagi seorang muslim adalah menutup aurat, bagi ASN juga sudah ada aturan yang mengatur tentang itu.

“Alangkah lebih baik nilai-nilai kearifan lokal tetap kita pelihara dan pertahankan bersama sebagai indentitas sebuah bangsa yang kaya dengan budayanya sendiri,”(Ril/Zaman Huri)

REKOMENDASI