Polres Aceh Jaya Ringkus 3 Pelaku Maisir

  • Whatsapp
Foto Kolase 3 Pelaku tindak pidana Maisir diamankan Pihak Polres Aceh Jaya, Selasa (28/1/2020) (Dok. republikaceh)

Calang | republikaceh – Kepolisian Resor ( Polres ) Aceh Jaya meringkus 3 Warga pelaku tindak pidana Maisir, Minggu (26/1/2020) di Kawasan Pasar Lamno, Kecamatan Jaya.

Ketiga pelaku tersebut berinisial SB (35) dan BH (52). Keduanya warga Desa Cot Dulang Kecamatan Jaya serta MI (64) Warga Desa Menasah Weh juga dari Kecamatan Jaya

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Bima Nugraha Putra kepada republikaceh.com, Selasa (28/1/2020) melalui laporannya menerangkan, Ketiga Pelaku tersebut ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Aceh Jaya pada saat pengamanan. (Foto/Ist)

“Atas laporan Masyarakat, anggota Sat Reskrim Polres Aceh Jaya mendatangi TKP ke Kawasan Pasar Lamno Kecamatan Jaya, Aceh Jaya dan melakukan pengecekan,” terang Iptu Bima.

Kembali Iptu Bima menjelaskan, Saat tiba di tempat kejadian, bahwa benar dan ditemukan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana Meisir. Kemudian, personil Sat Reskrim Polres Aceh Jaya langsung mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dan di bawa ke Mapolres untuk di proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang sebanyak Rp.421.000, 1 Unit Hp merk Nokia warna Hitam, 6 (Enam) lembar Kertas Repas, 1(satu) buah Pulpen warna Hitam merk Combo Smart,” pungkasnya. (Zahlul Akbar).

REKOMENDASI