Cegah COVID-19, Disdik Aceh Selatan Keluarkan Surat Himbauan

  • Whatsapp
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdriasyah, S, Pd. (Foto/Ist)

Tapaktuan | republikaceh – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Selatan keluarkan surat imbauan kepada Kepala Sekolah dengan No : 421/517/2020 tentang mempertahankan zona hijau dan mencegah serta memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di kabupaten tersebut.

Surat imbauan tersebut ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Erdriasyah, S, Pd. Saat dikonfirmasi, dirinya kepada republikaceh.com, Sabtu (20/06/2020) mengatakan, melalui surat tersebut, ada lima poin yang disampaikan.

BACA JUGA

Pertama, tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa /peserta didik disekolah maupun diluar sekolah.

Kedua, tidak melaksanakan kegiatan widuda peserta didik disekolah.

Ketiga, tidak melaksanakan kegiatan perpisahan disekolah/diluar sekolah dan ditempat rekreasi baik didalam daerah maupun diluar daerah.

Keempat, pembagian raport siswa TK, SD, dan SMP dengan diantarkan langsung kerumah siswa oleh guru/wali kelas.

kemudian yanga kelima, apapun bentuk kegiatan yang dilaksanakan disekolah tetap mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

Erdriasyah berharap agar pihak sekolah untuk mengindahkan dan menjalankan himbauan melalui surat edaran tersebut. Dirinya mengungkapkan, agar pihak sekolah tidak melakukan kegiatan yang bersifat keramaian, mengumpul massa dan sejenisnya.

“Karena ada kedapatan pihak sekolah melakukan kegiatan tidak menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan seperti ini, dampaknya sangat memungkinkan terjadinya penularan,” lanjutnya.

Terkait tahun ajaran baru, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan lintas sektor membahas proses belajar mengajar tahun ajaran 2020/2022. “Prosesnya harus mengikuti protokol kesehatan,” ujar Kadis.

“Dan juga kita berkoordinasi dengan Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Aceh Selatan terkait langkah kedepan yang diambil dengan pihak sekolah terkait tahun ajaran baru,” ungkap Edriansyah.

Dirinya menambahkan, pihak sekolah telah disampaikan agar berkoordinasi dengan komite untuk mengeluarkan izin melakukan proses belajar mengajar.

“Kita berharap, semua ini bisa dijalankan sesuai peraturan yang ada,” tutupnya. (Zulfandi)

REKOMENDASI