Banda Aceh | republikaceh – Rencana penandatanganan perdamaian antara Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dan Wakilnya, Firdaus yang akan berlangsung di Kejati Aceh batal dilaksanakan, Senin (6/7/2020).
Diketahui, batalnya kegiatan ini karena Shabela Abubakar berhalangan hadir. Diketahui, ia sedang dalam keadaan kurang sehat.
Hal ini pun ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dokter yang dikirimkan yang menunjukkan Shabela Abubakar sedang sakit.
Sedangkan Wakil Bupati Firdaus sudah berada di Kantor Kejati Aceh bersama tokoh Aceh Tengah.
Kasipenkum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi menjelaskan, acara perdamaian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah batal terlaksana hari ini.
“Acara yang sudah disiapkan dengan sempurna tidak jadi terlaksana karena Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar tidak bisa hadir karena kondisi kurang sehat yang dijelaskan melalui surat dokter,” terang Munawal.
Pihak Kejari Aceh telah mengundang sejumlah pejabat Forkopimda untuk hadir dalam acara perdamaian tersebut. (A)