Jatanras Polresta Banda Aceh Ringkus Residivis Pencurian Barang Elektronik

  • Whatsapp
MY (28) tersangka pencurian barang elektronik yang diamakan Polresta Banda Aceh, (Foto/Ist)

Banda Aceh | republikaceh – Nasib sial menimpa MY (28), warga salah satu Desa di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, yang hendak memiliki barang elektronik hasil kejahatannya berakhir di sel tahanan Polresta Banda Aceh.

MY diringkus Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, Sabtu (25/7/2020) malam karena mencuri barang elektronik berupa laptop dan kamera digital milik Irene Ramandey, seorang Mahasiswa asal Papua.

BACA JUGA

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq dalam konferensi pers mengatakan, MY merupakan residivis yang pernah diamankan pada tahun 2019 silam.

“MY merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019 silam yang sudah bebas, namun ia kembali melakukan kasus yang sama Senin (6/7/2020) lalu,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Jatanras, Ipda Krisna Nanda Aufa.

Menurut Taufiq, MY ditangkap atas laporan korban dengan Laporan Polisi Nomor : LPB/350/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT tanggal 25 juli 2020 dalam perkara pencurian terhadap barang berharga miliknya.

“MY melakukan aksi di rumah kos yang dihuni korban di Gampong Tanjung Selamat. Saat itu tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci serta mengambil barang berharga didalam kamar korban,” ungkap Kasat.

Korban, lanjutnya, saat itu keluar dari rumah untuk mencari makan. Lalu saat kembali ke rumahnya, korban melihat barang-barang miliknya sudah hilang. Korban pun mencoba mencari di sekitar rumahnya dan tak ditemukan, hingga melaporkan kejadian hal ini ke Polresta Banda Aceh.

Berdasarkan laporan polisi, Kasat Reskrim menunjuk Kanit Jatanras, Ipda Krisna bersama opsnalnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melengkapi mindik dalam penyelidikan kasus pencurian dan pemberatan yang dialami korban.

“Hasil penyelidikan terkait kasus ini, kami dapatkan informasi keberadaan tersangka di salah satu gampong dalam Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MY,” kata Ipda Krisna.

Menurut Krisna, MY setelah melakukan aksi kejahatannya dan barang bukti diserahkan kepada WY untuk dijual kepada HD alias Bulek. Petugas pun menyita barang bukti dari tangan HD alias Bulek.

Sementara itu, lanjut dia, WY pernah melakukan handphone di beberapa lokasi dan saat ini sudah diamankan di Polsek Ulee Kareng karena locus delicti paling banyak di wilayah hukum Polsek Ulee Kareng.

“WY saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Ulee Kareng, karena sesuai Laporan Polisi,” ungkap Kanit Jatanras lagi.

HD alias Bulek diamankan petugas setelah dilakukan koordinasi dengan Polsek Ulee Kareng untuk menghubungi keluarganya agar menyerahkan kepada pihak berwajib karena ianya terlibat dalam tindak pidana ini.

“Personel unit reskrim Polsek Ulee Kareng dan keluarganya telah menyerahkan HD alias Bulek kepada kami,” sebut Krisna.

Perlu diketahui, tersangka MY juga pengguna narkotika jenis sabu dan saat ini dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (A)

REKOMENDASI