Proyek Pengadaan Meubelair Dinas Pendidikan Aceh Tahun 2019 Diduga Bermasalah

  • Whatsapp
Surat yang dikirimkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada Sekda, perihal pekerjaan yang belum terbayar pada tahun 2019, (Foto/Ist)

Banda Aceh | republikaceh – Proses pekerjaan pengadaan alat peraga (praktik) sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh diduga bermasalah. Dari dokumen yang ada, diketahui pengadaan ini bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2019.

Pekerjaan ini sendiri diketahui dilaksanakan oleh empat perusahaan penyedia yakni perusahaan yang berinisial PT AGXI, PT KMS, PT ATS dan TKMS.

BACA JUGA

Namun hingga awal tahun 2020, masih cukup banyak pengadaan alat peraga atau praktik sekolah tersebut yang belum selesai pekerjaannya. Paket-paket pekerjaan yang tak diselesaikan tepat waktu oleh penyedia itu diduga akan dilakukan pembayaran oleh Dinas Pendidikan Aceh.

Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Hafidh mengatakan, dugaan kuat Dinas Pendidikan Aceh akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dalam masa tahun anggaran 2019 ini, diketahui dari bukti surat yang dikirimkan Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada Sekda.

“Surat tersebut tertanggal 15 September 2020 dengan perihal pekerjaan yang belum terbayar pada tahun 2019,” ujarnya dalam rilis yang diterima Minggu (4/10/2020).

Dalam surat tersebut, jelasnya, Kepala Dinas menyampaikan ada beberapa paket pekerjaan yang keseluruhan kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun belum terlaksanakan pembayarannya pada akhir bulan Desember 2019.

“Nominal anggaran yang diusulkan untuk dimasukkan dalam APBA Perubahan 2020 sebesar 95,3 miliar rupiah,” kata Hafidh.

Sementara, dari korespondensi antara salah satu penyedia dengan Dinas Pendidikan Aceh diketahui bahwa PT KMS baru mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan pada Jumat 24 Juli 2020.

Permohonan pembayaran itu untuk beberapa pekerjaan yaitu pengadaan meubelair perpustakaan SMA/SMK/SLB sebanyak tiga paket, pengadaan meubelair siswa SMA/SMK/SLB sebanyak sembilan paket, pengadaan meubelair guru SMA/SMK/SLB sebanyak lima paket dan pengadaan meubelair Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SMK.

“Sementara, sebagaimana diketahui dalam APBA murni 2020 sama sekali tidak tersedia anggaran untuk pekerjaan tahun anggaran 2019 itu,” katanya lagi.

Padahal sebelumnya, lanjut Hafidh, di awal tahun 2020 Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri telah mengakui masih banyak paket pekerjaan pengadaan meubelair yang belum tuntas pekerjaannya hingga akhir Desember 2019.

“Beliau juga menyatakan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019. Pernyataan itu termuat dalam beberapa media di Aceh pada Februari 2020,” jelasnya.

Jika melihat Pergub Nomor 38 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 80 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2020 (refocusing), terdapat penambahan yang cukup signifikan terhadap belanja modal pengadaan alat peraga/praktik sekolah.

“Dalam APBA 2020 murni hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp 1,2 miliar, dalam penjabaran APBA-Perubahan 2020 tersebut bertambah menjadi Rp 103,7 miliar. Penambahan ini diduga kuat akan digunakan untuk membayar paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu tersebut,” papar dia.

Sebagaimana ketentuan pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui penyedia, seharusnya Dinas Pendidikan Aceh tidak melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu.

Berdasarkan realitas itu, MaTA merekomendasikan beberapa hal yakni mendesak Dinas Pendidikan Aceh untuk menghentikan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya hingga masa pekerjaan berakhir, terlebih sudah diluar Tahun anggaran pekerjaan tersebut.

“Hal ini juga pernah di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh kepada beberapa media pada Februari 2020 lalu, Dinas Pendidikan tidak akan melakukan pembayaran kepada penyedia yang tidak menyelesaikan pekerjaannya hingga akhir Desember 2019,” bebernya.

Selain itu, MaTA juga meminta kepada BPK RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit khusus terkait paket pekerjaan pengadaan meubelair dan alat peraga/praktik sekolah tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut.

“Hal ini penting dilakukan untuk memastikan ada/tidaknya pelanggaran hukum dalam pekerjaan tersebut,” tutup Hafidh. (A)

REKOMENDASI