Polres Abdya Berhasil Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

  • Whatsapp
Polres Abdya saat menggelar konferensi pers terkait pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlangsung di halaman Mapolres setempat , Rabu 18/11/2020).

Blangpidie | republikaceh  – Jajaran Satreskrim Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus FD (32) warga Kecamatan Setia, Kabupaten setempat, pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berhasil ditangkap di kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 16 November 2020, sekira pukul 14.40 Wib. Selain pelaku, Satreskrim Polres Abdya juga berhasil mengamankan sabu-sabu yang diduga kuat digunakan oleh pelaku.

BACA JUGA

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Erjan Dasmi dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (18/11/2020) dihalaman Polres Abdya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan CNR, ibu kandung korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Abdya, pada tanggal 2 November 2020.

“Benar, kita lakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan ibu kandung korban berinisial CNR, dan sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ini,” ungkap Erjan.

Ia menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku di kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tanggal 16 November 2020, polisi juga berhasil mengamankan sabu milik pelaku.

“Saat kita lakukan penggeledahan badan pelaku, didalam dompetnya kita berhasil menemukan barang haram jenis sabu yang disembunyikan disela-sela lipatan dompet pelaku,” terangnya.

Erjan juga menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan oleh polisi, pelaku mengaku bahwa dirinya ini baru menggunakan sabu tersebut, dan pelaku juga mengaku jika selama ini dirinya memang sudah ketergantungan pada barang haram tersebut.

“Selanjutnya untuk perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh pelaku, penyidik Satreskrim Abdya akan melimpahkannya kepada Satresnarkoba Abdya guna dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya. (Mustafa)

 

REKOMENDASI