Sejumlah Kabupaten dan Kota serta Lembaga Pelayanan Publik Terima Penghargaan Kemenkumham

  • Whatsapp
Sejumlah perwakilan kabupaten dan kota melakukan foto bersama usai menerima penghargaan, Senin (14/12/2020) (Foto/Zahlul Akbar)

Banda Aceh | republikaceh – Gubernur Aceh yang diwakili Asisten Sekretaris Daerah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M Jafar didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli dan Ketua Komisi HAM Perwakilan Provinsi Aceh, Sepriady Utama, menyerahkan penghargaan kepada sejumlah kabupaten/kota dan lembaga pelayanan publik yang berhasil meraih penghargaan dalam peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia yang ke 72 di Ruang Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Senin (14/12/2020).

Ada tiga predikat penghargaan yang diberikan yakni kabupaten/kota peduli HAM tahun 2019 yang diraih oleh Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, dan Kota Langsa.

Predikat kabupaten/kota cukup peduli HAM tahun 2019 diraih oleh Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Utara, dan Kabupaten Pidie.

Terakhir, predikat lembaga palayanan publik yang berbasis HAM tahun 2019 diraih oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Lapas Perempuan Kelas II B Sigli, Lapas Kelas III Lhok Nga, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kutacane, Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas II Langsa, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, dan Kantor Imigrasi Kelas II Sabang.

M Jafar mengatakan, penghargaan tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan dalam pelayanan publik, baik melalui program penilaian Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, maupun program Pelayanan Publik berbasis HAM, atau program peduli HAM lainnya.

“Tentu ini bukan sekedar perlombaan atau hanya mengejar prestise saja. Tapi ini adalah pamantik untuk perbaikan pelaksanaan pemenuhan pelayanan publik sebagai bagian dari program pemajuan hak asasi manusia di Indonesia khususnya Aceh, dimana seluruh jajaran pemerintah baik pusat maupun daerah harus hadir, untuk memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” kata Jafar.

Terkait pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Ia juga mengingatkan, agar Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait dan Pemerintah Kabupaten dan Kota, dapat melakukan koordinasi yang lebih intens terutama dalam pelaksanaan dan penyusunan Aksi HAM di Aceh.

Maka itu, ia mengharapkan kerjasama serta pendampingan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, untuk dapat membantu pelaksanaan aksi HAM dan pelaporan yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Mari kita bersinergi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, serta pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga Pemerintahan Aceh dapat dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik, dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dengan tetap berpedoman pada syariat Islam dan menghormati budaya dan adat istiadat di Aceh,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh Zulkifli mewakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyampaikan apresiasi dan penghargaannya kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang telah berhasil melakukan pembinaan kepada kabupaten dan kota di Aceh. Sehingga membawa separuh dari jumlah kabupaten/kota mendapat penghargaan sebagai kabupaten/kota Peduli dan Cukup Peduli Hak Asasi Manusia.

Ia melaporkan, dalam peringatana Hari HAM sedunia ke 72 tahun 2020 sebanyak 259 kabupaten dan kota, atau sekitar 50,4 persen dari jumlah keseluruhan wilayah di Indonesia, meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli dan cukup peduli HAM.

Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya kabupaten dan kota Aceh meraih predikat penghargaan Peduli HAM, enam predikat penghargaan Cukup Peduli HAM dan sembilan penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM.

Ia mengungkapkan penghargaan itu diberikan dalan rangka mendorong peningkatan kualitas Pelayanan Publik di Instansi Pemerintah khusunya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang juga pada saat ini telah meluncurkan program penilaian Pelayanan Publik yang Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).

Ia mengatakan, tujuan dari program P2HAM, agar norma HAM selalu dikedepankan dalam pemenuhan kebutuhan layanan warga masyarakat, yang membutuhkan jasa dan atau pelayanan Hukum dan HAM. Rencananya ke depan, program ini juga bisa diterapkan pada semua jenis pelayanan publik di Instansi-instansi Pemerintah Daerah. Agar seluruh institusi yang melaksanakan pelayanan publik dapat menerapkan standar dan norma Penghormatan, Pemenuhan, Pelindungan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia.

“Sampai saat ini program masih terbatas di lingkungan internal, yakni di unit-unit Pelaksana Teknis Pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Perayaan yang turut dikuti secara virtual tersebut dilaksanakan dengan tertip menerapkan protokol kesehatan, yakni mewajibkan setiap tamu undangan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.

Turut hadir unsur Forkopimda Aceh, Bupati Kabupaten Pidie, Bupati Kabupaten Aceh Jaya, Bupati Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati Kabupaten Aceh Barat, Bupati Kabupaten Aceh Utara, Bupati Kabupaten Aceh Tengah, Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Wali Kota Langsa, Wali Kota Banda Aceh dan Sejumlah Kepala SKPA terkait. (Zahlul Akbar)

REKOMENDASI