Bawa Miras Bermerek dari Medan, Polisi Amankan Oknum Dokter di Gayo Lues

  • Whatsapp
Sejumlah miras bermerek yang berhasilkan diamankan pihak Polres Gayo Lues sebagai barang bukti, Senin (28/12/2020) (Foto/Ist)

Blangkejeren | republikaceh.net – Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Resnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang lelaki yang diketahui membawa minuman keras (miras) bermerek pada Jumat (25/12/2020) kemarin di kawasan Gampong Bele, Gayo Lues.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, lelaki tersebut berinisial RA (25) yang diketahui berprofesi sebagai dokter dan merupakan tenaga kontrak di RSU Gayo Lues.

BACA JUGA

“Yang bersangkutan ditangkap saat mengendarai sebuah mobil jenis Yaris. Penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat tentang adanya jual beli miras, sehingga kita kerahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya Senin (28/12/2020).

Saat petugas menggeledah mobil RA, ditemukan tiga botol miras bermerek. Tak hanya disitu, tim pun melakukan pengembangan lanjut menuju klinik milik RA yang berada di kawasan Gampong Penampaan.

“Disana ditemukan lagi miras berbagai merek terkenal lainnya. Dari keterangan RA, miras ini dibawa dari Medan, Sumatera Utara yang mana tujuannya selain dikonsumsi sendiri juga dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1 juta,” jelas Kapolres.

Selain itu, kepada polisi RA juga mengaku menjual miras-miras bermerek ini sejak bulan Juli 2020 kemarin. Saat ini, ia pun masih diamankan di Mapolres Gayo Lues beserta barang bukti belasan botol miras berbagai merek terkenal.

Selain itu, Kapolres Gayo Lues bersama Dandim 0113/GL sepakat untuk memberantas penyakit masyarakat, baik itu segala bentuk judi (termasuk judi online), miras, narkoba, prostitusi dan penyakit masyarakat lain yang sangat meresahkan masyarakat Gayo Lues.

“Kita juga akan menindak oknum aparatur yang mengkonsumsi atau memperdagangkan segala bentuk penyakit masyarakat,” tambah Kapolres Gayo Lues. (A)

REKOMENDASI