Buang Bungkusan Sabu, Pemuda Asal Banda Raya Ditangkap

  • Whatsapp
MA (31) Tersangka diduga membuang bungkusan diamankan Polreata Banda Aceh. (Foto/Ist)

Banda Aceh | republikaceh.net – Pemuda beralamat di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh (sesuai KTP) mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan yang berisi sabu di samping sebuah warung.

Akhirnya, pemuda yang berinisial MA (31) tersebut berurusan dengan polisi setelah aksinya diketahui, Kamis (7/1/2021) sore.

BACA JUGA

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pelaku membuang bungkusan sabu tersebut saat polisi sedang mendekatinya.

“MA mencoba membuang sabu saat polisi mendekati dirinya dan ini diketahui oleh petugas sehingga MA diamankan tanpa berkutik. Saat diperiksa bungkusan berisi sabu seberat 0,37 gram itu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur AKP Raja Harahap, Sabtu (9/1/2021).

Tersangka MA pun mengakui bungkusan itu miliknya yang dibeli dari AG (31) di sebuah warung kopi seharga Rp 200 ribu pada Selasa malam kemarin. AG pun saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Tersangka MA dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Simpan Sabu di Saku Celana, Warga Susoh Ditangkap

Selanjutnya, salah seorang warga Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya ditangkap polisi di kawasan SPBU Lamsayeun, Aceh Besar, Kamis (7/1/2021) sore. Lelaki berinisial MF (44) itu ditangkap karena menyimpan sabu di saku celananya.

“MF saat ditangkap menyimpan satu bungkus kecil plastik warna bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat 5,05 gram. Saat itu tersangka menggunakan motor Scoopy,” kata Kasat Resnarkoba.

Penangkapan terhadap tersangka MF sendiri dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Diakui, sabu itu dibeli dari seseorang berinisial BUR pada Senin (4/1/2021) kemarin seharga Rp 3 juta. Kini BUR ditetapkan sebagai DPO.

“Terhadap tersangka MF juga dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” jelas Raja.

Dua Pemuda Juga Ditangkap Karena Konsumsi dan Miliki Sabu

Dua tersangka FS (41) dan IKH (43) yang diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh. (Foto/Ist)

Pandemi Covid-19 tak menurunkan keinginan para pelaku kejahatan narkoba untuk berhenti. Setiap hari ada kejahatan yang dilakukan oleh para sindikat untuk meracuni diri sendiri maupun orang lain dengan narkotika.

Raja mengatakan, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh tak akan berhenti menindak dan menangkap para pelaku kejahatan narkotika.

“Tindak pidana narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum dan merupakan kejahatan yang terorganisir. Ini merupakan suatu kejahatan transnasional yang merupakan suatu bentuk kejahatan lintas batas negara dan ini sudah merebak di perdesaan, maka kami dari Sat Resnarkoba akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan dimaksud,” ungkapnya.

Selain dua kasus di atas, Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh juga menangkap dua pemuda asal Aceh Besar yang memiliki serta mengkonsumsi sabu, Jumat (8/1/2021) malam di kawasan pinggir jalan negara kawasan Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.

“Penangkapan terhadap pelaku FS (41) dan IKH (43) dilakukan atas laporan warga setempat. Dimana kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat,” katanya.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,05 gram, satu bungkus ganja seberat 8,96 gram, satu tutup botol mineral yang sudah dimodifikasi untuk alat isap dengan dua lubang, tiga pipet bening, satu pipa kaca dan satu unit timbangan digital.

“Menurut pelaku FS, sabu diibeli satu bungkus seharga Rp 1,5 juta dari MJ di persimpangan Lamjamee, MJ kini ditetapkan sebagai DPO. Selain untuk digunakan sendiri oleh FS, sabu itu juga untuk dijual bersama rekannya,” papar Kasat.

FS dan IKH diketahui menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja disebuah rumah di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar dengan peralatan yang sudah disiapkannya.

Namun kegiatan yang dilakukan oleh kedua pelaku tercium warga sehingga melaporkan kepihak berwajib.

“Keduanya masih mendekam disel tahanan Polresta Banda Aceh, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” tutup Kasat. (A)

REKOMENDASI