Banda Aceh | republikaceh – Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT menegaskan agar para Bupati/Walikota Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan kembali posko satuan tugas (Satgas) COVID-19 di gampong-gampong seluruh Aceh.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Nova dalam sepucuk surat edaran dengan Nomor : 412.2/356, tanggal 8 Januari 2021, perihal : Peran Satgas Gampong dalam Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Gampong.
Surat yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh itu, ditandatangani Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, MT menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam penggalan surat tersebut, Gubernur Nova meminta agar Bupati/Walikota untuk memaksimalkan posko satgas COVID-19 gampong sebagai bentuk upaya Pageu Gampong (Pagar Gampong).
Agar tidak bertambahnya pembentukan cluster baru penyebaran COVID-19 di Aceh, Gubernur Nova menyatakan larangan pelaksanaan kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa (kerumunan) dalam jumlah besar.
Mengimbau masyarakat untuk mentaati Protkes (Protokol kesehatan) dengan pola 3 M, yaitu Memakai masker dengan benar, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan dengan sabun.
Kemudian, melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 secara persuasif melalui kegiatan razia rutin penegakan hukum Covid-19 (Yustisi) dengan melibatkan aparat keamanan antara lain petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
Pada penggalan akhir dari surat tersebut, Gubernur Aceh juga meminta kepada para Keuchik se-Aceh agar menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) untuk penanganan dan pengendalian COVID-19 sesuai kebutuhan akuntabel, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. (***)