Polisi Amankan Alat Berat beserta Para Pekerja Tambang Ilegal di Bireuen

  • Whatsapp
lokasi penambangan pasir batu ilegal dalam Kecamatan Samalanga, Bireuen, Rabu (20/1/2021) (Foto/Ist)

Bireuen | republikaceh.net – Sat Reskrim Polres Bireuen menghentikan penambangan pasir batu ilegal yang beroperasi di dua lokasi dalam Kecamatan Samalanga, Bireuen, Rabu (20/1/2021) kemarin.

Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan sejumlah alat berat beserta para pekerja dan pengelola kegiatan.

BACA JUGA

Kapolres Bireuen, AKBP Taufik Hidayat melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, penghentian penambangan itu dilakukan pihaknya setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kita terima informasi masyarakat ada alat berat yang sedang mengambil pasir batu di pinggiran Sungai Batee Iliek untuk diperjualbelikan, tim pun langsung bergerak ke lokasi, saat diperiksa ternyata tidak ada izin resmi,” ujarnya Jumat (22/1/2021).

Kasat menjelaskan, penambangan yang dihentikan berada di kawasan Gampong Meluem dan Gampong Meurak Batu, Kecamatan Samalanga. Dimana, petugas menyita dua unit ekskavator (beko) beserta truk, termasuk beberapa orang pekerja.

“Lokasi pertama diamankan yakni pengelola berinisial MN, operator beko berinisial KZ (31) dan sopir truk berinisial MT (30), lalu lokasi selanjutnya diamankan pengelola berinisial WN dan operator beko berinisial RZ (30), mereka semua warga Bireuen,” jelasnya.

Kini, para pekerja dan alat berat itu pun masih diamankan di Mapolres Bireuen untuk diperiksa lebih lanjut sesuai Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 atas Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Pengelola lokasi dijadikan tersangka, sementara operator alat berat dan sopir truk kita jadikan saksi dalam kasus ini,” tambah Kasat.

REKOMENDASI