Polres Subulussalam Amankan Ratusan Kayu Ilegal

  • Whatsapp
Polres Subulussalam mengamankan barang bukti ratusan kayu ilegal, Kamis (21/1/2021) (foto/Ist)

Subulussalam | republikaceh.net – Polres Subulussalam mengamankan ratusan kayu ilegal di kawasan Gampong Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Subulussalam, Kamis (21/1/2021) kemarin.

Selain kayu, polisi juga menangkap seorang pengangkut kayu berinisial ST (45), warga asal Aceh Tenggara yang berdomisili di kawasan gampong tersebut.

BACA JUGA

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit perahu mesin bermuatan ratusan kayu yang terdiri dari papan biasa, kayu broti, jenis kayu-kayu punak, damar dan kayu rimba campuran lainnya,” ungkap Kapolres Subulussalam, AKBP Qory Wicaksono, Sabtu (23/1/2021).

Kapolres menjelaskan, penangkapan kayu ilegal tersebut dilakukan atas laporan masyarakat tentang adanya penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tak sesuai dengan izin resmi atau pembalakan liar (ilegal logging).

Bergerak ke lokasi atas laporan itu, petugas menemukan sejumlah kayu olahan yang diletakkan di pinggir sungai dan di dalam air dengan jumlah tafsiran lebih kurang puluhan ton kayu berbagai jenis ukuran.

Tersangka, juga diamankan bersama dengan perahu berisi kayu yang sudah diolah menjadi papan dan balok.

“Mengenai jumlah totalnya belum bisa dipastikan masih menunggu pengukuran dari dinas terkait, barang bukti yang ditemukan tersebut diamankan di Polres Subulussalam,” katanya.

Modus pelaku, lanjut Qory, memanfaatkan air banjir untuk menurunkan kayu dari hutan. Diduga kuat, kayu-kayu itu berasal dari hutan Rawa Singkil yang masuk dalam kawasan ekosistem Leuser atau kawasan hutan lindung suaka margasatwa.

“Masih dilakukan penyelidikan, kuat dugaan kayu-kayu tersebut merupakan pesanan dari luar kota Subulussalam, mengingat jumlahnya yang begitu banyak, bukan digunakan untuk kebutuhan masyarakat lokal,” ungkapnya.

“Pelaku yang diamankan baru satu orang, tapi dugaan kuat masih banyak pelaku lain karena tidak mungkin kayu sebanyak itu bisa diturunkan oleh satu orang saja,” tambahnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Subulussalam. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 12, Pasal 83 huruf a,b dan c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (***)

REKOMENDASI