NIK Warga Tidak Berfungsi, Ombudsman Langsung Koordinasi Dengan Kemendagri

  • Whatsapp
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh (Foto/Ist)

Banda Aceh | republikaceh.net – Ombudsman RI Perwakilan Aceh kali ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas.

Pelapor menyampaikan, nomor identitas kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.

BACA JUGA

Adalah Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Aceh Tengah yang melaporkan bahwa NIK-nya tak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan study magister (S2)-nya ke salah satu kampus di kota Lhokseumawe.

Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP-nya sudah siap, namun tak bisa digunakan ketika mengisi pada kolom NIK datanya di tolak. Sementara, pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.

Menerima pengaduan ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin langsung memerintahkan Ilyas Isti selaku Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.

I Ketut Dedy Dharmaja Mulia yang merupakan Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI yang membidangi adminduk, ketika menerima informasi tersebut dari Ombudsman Aceh langsung menghubungi pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi secara langsung.

“Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan,” jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh, Senin (22/2/2021) kemarin.

Selanjutnya pihak Ombudsman Aceh mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku pelapor. Ketika dicek, Mauli menerangkan bahwa NIK-nya sudah dapat digunakan.

“Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung, atas bantuannya terimakasih ya pak” ucap Mauli Idrawana kemarin.

Dr. Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti menyebutkan, masyarakat jangan enggan melapor ke Ombudsman jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.

“Penting kami sampaikan masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui Whatshapp, email, Facebook dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis,” ungkap Taqwaddin. (***)

REKOMENDASI