Bersama Ratusan Lembar Kayu Ilegal, Polisi Amankan Seorang Pedagang di Pidie

  • Whatsapp
Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan seorang pedagang yang mengangkut ratusan lembar kayu olahan ilegal menggunakan sebuah mobil pikap, Senin (21/2/2022) (Foto/Ist)

Sigli | republikaceh.net – Unit Tipidter dan Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan seorang pedagang yang mengangkut ratusan lembar kayu olahan ilegal menggunakan sebuah mobil pikap, Senin (21/2/2022).

Pria tersebut berinisial EV (52), warga Desa Neubok Badeuk, Kecamatan Tangse, Pidie. Ia diamankan petugas di kawasan Desa Pulo Sejahtra, Kecamatan Tangse sekitar pukul 04.00 WIB.

BACA JUGA

Selain EV, polisi juga ikut menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap warna hitam beserta surat kelengkapannya (STNK) yang bermuatan 147 lembar kayu olahan (papan) berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, penangkapan EV berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya illegal logging yang terjadi.

Dimana, kerap terlihat adanya orang-orang yang memiliki hasil kayu tanpa surat resmi dari instansi terkait. Dari situlah, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut di wilayah Tangse.

“Dari hasil profiling, tim menemukan satu unit mobil pikap bermuatan kayu ilegal. Mobil itu didekati dan tim bertemu dengan EV,” ujarnya, Rabu (23/2/2022).

Saat diperiksa, diketahui bahwa kayu tersebut milik seseorang bernama panggilan Fikar (50), warga asal Lhokseumawe yang diangkut oleh EV dari hutan di Geumpang.

“Yang bersangkutan tidak mampu memperlihatkan surat resmi untuk kayu-kayu tersebut hingga akhirnya diamankan ke Mapolres Pidie untuk diproses lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, EV dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (***)

REKOMENDASI