Bentuk Protes Terhadap Raqan Penyiaran Aceh, Puluhan Radio Off Siaran Hari Ini

  • Whatsapp
Ilustrasi

Banda Aceh | republikaceh.net – Puluhan lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan tidak akan mengudara atau siaran pada Kamis (9/11/2023).

Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan.

CEO Antero FM, Uzair mengungkapkan, dari jumlah itu kemungkinan akan bertambah lembaga penyiaran radio yang ikut berhenti siaran.

“Kamis besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum DPR Aceh terkait Rancangan Qanun Penyiaran Aceh, dimana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujarnya, Rabu (8/11/2023).

Menurut Uzair, pasal-pasal yang dimaksud tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Penyiaran.

Sementara, kewajiban untuk memproduksi konten program siaran Aceh berupa pendidikan, budaya, berita, mitigasi bencana dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 dalam Raqan Penyiaran Aceh sudah dilakukan.

Di lain pihak, kajian daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan.

“Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini dalam kondisi sulit untuk membiayai produksi,” paparnya.

“Kita uga menyoroti Pasal 26 pendanaan untuk KPIA yang akan menjadi beban APBA, banyak prioritas lain yang membutuhkan anggaran daerah,” tandasnya.

Sementara itu, Owner Three FM, Wira Dharma menyebut, radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi.

“Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat,” ungkap Wira.

Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum.

Penasihat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin juga telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan.

Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).

Dalam Pasal 153 UUPA, disebutkan bawah Pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang Islami.

Hal inilah yang menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin, jika Raqan Penyiaran Aceh dikaitkan dengan pasal itu tidak ada korelasinya.

Berikut daftar radio yang akan tidak siaran pada Kamis 9 November 2023:

1. Antero FM Banda Aceh

2. Panglima Polem FM Aceh Besar

3. Lima 7 FM Aceh Besar

4. Three FM Banda Aceh

5. Kluetezz FM Aceh Selatan

6. Dalka FM Meulaboh

7. Fatali FM Aceh Barat Daya

8. Radio Xtra FM Aceh Singkil

9. Megaphone FM Sigli

10. Hidayah FM

11. Urban FM Aceh Besar

12. Toss FM Banda Aceh

13. Muna FM Subulussalam

14. Nikoya FM Banda Aceh

15. Mutiara FM Pidie

16. ASFM Sigli

17. Radio KIS FM Aceh Besar

18. Radio SLA FM Takengon

19. Kontiki FM Banda Aceh

20. Djati FM Banda Aceh

21. Amanda FM Takengon

22. Badratun FM Sigli

23. Serambi FM Banda Aceh

24. Megah FM Banda Aceh

25. Citis FM Lhokseumawe

26. Diraja FM Bireuen

27. Istiqomah Arun Lhokseumawe

28. Serambi Aceh Bireuen

29. Rumoh PMI FM Banda Aceh

30. Katalina FM Sigli

31. Flamboyan FM Banda Aceh

REKOMENDASI