Kasus Eksploitasi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa, 9 Tersangka Ditahan

  • Whatsapp
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara sedang menyiapkan berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan zina terhadap anak serta eksploitasi anak yang terjadi Juni 2021 hingga Oktober 2021 lalu ke Kejari Aceh Utara, Selasa (1/3/2022)

Lhoksukon | republikaceh.net – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan, pelecehan seksual dan zina terhadap anak serta eksploitasi anak yang terjadi Juni 2021 hingga Oktober 2021 lalu ke Kejari Aceh Utara, Selasa (1/3/2022) kemarin.

Dalam kasus tersebut, sembilan orang tersangka dikenakan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto mengatakan, para tersangka itu yakni inisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54) dan NR (61).

“Mereka dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Jo Pasal 34 Jo pasal 33 Ayat 3 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutur Iptu Noca, Rabu (2/3/2022).

Seperti diketahui, tersangka NR (61) telah menawarkan korban pada tersangka MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51) dan RZ (54) dengan tarif bervariasi mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu. Sedangkan dari biaya jasa mucikari, NR (61) menerima uang sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.

Dalam aksinya, NR (61) dibantu oleh AR (63) sebagai penyedia tempat. Rumah AR (63) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp 50 ribu.

Selain itu, ada juga peran IS (68) tukang ojek yang bertugas mengantar dan menjemput korban, dimana setiap mengantar dan menjemput korban, tersangka IS (68) mendapat upah Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu.

“Para tersangka disangka melakukan tindak Jarimah Zina sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dalam perkara ini JPU Kejari Aceh Utara menerima barang bukti berupa sembilan unit handphone dan lima unit sepeda motor,” jelasnya.

“Setelah pelaksanaan tahap dua dari penyidik kepolisian, JPU Kejari Aceh Utara menahan para tersangka di Lapas Klas IIB Lhoksukon,” pungkas Kasat. (***)

REKOMENDASI