Update Kasus Beasiswa: 63 Mahasiswa Sudah Kembalikan Kerugian Negara

  • Whatsapp
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolda Aceh, Senin (14/3/2022) (Foto/Ist)

Banda Aceh | republikaceh.net – Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (14/3/2022) kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa.

“Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp45 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas Kombes Winardy di Mapolda Aceh, Senin (14/3/2022)

BACA JUGA

Dengan demikian, lanjutnya, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp791.795.000.

Baca juga:Polda Aceh Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Ia menerangkan, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.

“Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” pungkas Sony Sonjaya. (***)

REKOMENDASI