Sat Reskrim Polres Pidie Amankan 11 Drum Solar Bersubsidi yang Diangkut Tanpa Izin

  • Whatsapp
Barang bukti yang berhasil diamankan Aat Reskrim Polres Pidie, Senin (21/3/2022) (Foto/Ist)

Sigli | republikaceh.net – Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan sebelas drum solar bersubsidi yang diangkut tanpa izin resmi menggunakan sebuah mobil pikap, Senin (21/3/2022) kemarin.

Mobil beserta belasan drum solar ini diamankan di sebuah bengkel las yang berada di Gampong Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, berkat informasi warga.

BACA JUGA

“Menerima informasi warga kita langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi salah satu warung kopi di gampong setempat,” ujar Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal saat dikonfirmasi Rabu (23/3/2022).

Di lokasi, petugas menemukan sebelas drum solar bersubsidi yang masing-masing drum bermuatan 210 hingga 220 liter solar dengan total 2.400 liter solar.

Dua pelaku diamankan yakni MW (31) dan FK (30) yang merupakan warga asal Kecamatan Woyla dan Woyla Barat, Aceh Barat. Pengakuan keduanya, solar tersebut nantinya akan dijual kepada orang yang membutuhkan.

“Untuk dijual ke siapa saja yang mau, namun hal ini melanggar aturan dimana pengangkutan bahan bakar dilakukan tanpa izin resmi dari pihak terkait,” jelas Rizal.

Saat ini, keduanya beserta mobil pikap dan belasan drum solar tersebut telah diamankan di Mapolres Pidie untuk diproses lanjut.

Penindakan ini sesuai dengan Pasal 53 huruf (b) Jo Pasal 23 Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (***)

REKOMENDASI