Bea Cukai dan Polri Amankan 53,6 Kilogram Sabu Jaringan Thailand-Indonesia

  • Whatsapp
(Foto/Ist)

Banda Aceh | republikaceh.net – Bea Cukai dan Polri kembali bersinergi dalam menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional Thailand-Indonesia yang akan masuk menuju Aceh.

Tim gabungan kali ini terdiri dari Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, PSO BC Tanjung Balai Karimun, Polda Aceh dan Polda Lampung.

BACA JUGA

Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan ada penyelundupan sabu jaringan internasional yang akan masuk Aceh melalui menggunakan kapal nelayan.

“Selanjutnya tim terbagi menjadi tim darat dan tim laut yang terdiri dari Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30001 dan Satuan Tugas Kapal Patroli BC 15030,” ujarnya, Kamis (24/2/2022).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 53,6 kilogram sabu yang dikemas ke dalam 51 bungkus teh Cina.

Adapun perbuatan yang melanggar hukum ini, para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sinergi yang dilakukan secara kontinyu dan masif antara Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” paparnya.

“Diharapkan agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika,” tambah Kabid Humas. (***)

REKOMENDASI