Kabur hingga Curi Motor, Polisi Tangkap Buronan Lapas Lhoksukon

  • Whatsapp
Unit Reskrim Polsek Seunuddon, Aceh Utara mengamankan SY (31), Rabu (23/2/2022) (Foto/Ist)

Lhoksukon | republikaceh.net – Unit Reskrim Polsek Seunuddon, Aceh Utara mengamankan SY (31), Rabu (23/2/2022). SY merupakan narapidana Lapas Klas II B Lhoksukon yang kabur beberapa waktu lalu.

Diketahui, SY merupakan napi yang dihukum selama dua tahun penjara karena kasus penggelapan. Ia kabur saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon pada 30 September 2021 lalu dan mencuri satu unit motor saat pelariannya.

BACA JUGA

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal melalui Kapolsek Seunuddon, AKP Nurmansyah mengungkapkan, awalnya SY diamankan oleh warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon yang kemudian diserahkan ke polisi.

Dimana, masyarakat menduga bahwa SY telah mencuri sebuah motor warga bernama M Husen (61), nelayan, warga setempat pada 13 Januari 2022 lalu.

“Saat diinterogasi ia mengaku telah mencuri motor yang dimaksud dan mengaku telah kabur dari Lapas Lhoksukon pada 30 September 2021 saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon,” ungkapnya, Kamis (24/2/2022).

Usai tertangkap, SY pun kembali dijebloskan ke Lapas Lhoksukon untuk kembali menjalani hukumannya. Saat diantarkan ke Lapas, ia dalam keadaan sehat dan baik.

“Untuk selanjutnya kasus ini masih ditanyain Unit Reskrim Polsek Seunuddon,” tutup AKP Nurmansyah. (***)

REKOMENDASI