Kejari Bireuen Tangkap Buronan Kasus Pencurian

  • Whatsapp
Terpidana Mahdi saat diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Bireuen atas kasus pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak lima tahun lalu, Rabu (23/2/2022) (Foto/Is)

Bireun | republikaceh.net – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Bireuen menangkap seorang buronan kasus pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak lima tahun lalu, Rabu (23/2/2022) malam.

Buronan tersebut yakni terpidana Mahdi (57) yang ditangkap di rumahnya di Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

BACA JUGA

“Penangkapan yang bersangkutan dilakukan Tim Tabur Kejari Bireuen bersama TNI-Polri setelah kurang lebih lima tahun menjadi buronan Kejari Bireuen,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Muliana.

“Terpidana Mahdi sendiri ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ia sedang berada rumahnya,” kata Kasi Intel.

Sebelumnya, pada September 2014 mencuri di Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan Putusan PN Bireuen Nomor 109/Pid.B/2016/PN Bir tanggal 16 Oktober 2016, Mahdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dan dijatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Kemudian diperkuat oleh Putusan Banding nomor 19/PID/2017/PT BNA dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 803 K/PID / 2017 tanggal 16 November 2017 yang memperkuat putusan Banding.

“Kami mengimbau kepada seluruh DPO Kejari Bireuen untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena kami akan terus mengejar kemana pun dimana pun para buronan ini berada,” tambahnya. (***)

REKOMENDASI