Curi Barang Milik Sekolah, Kelompok Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Polisi mengamankan Sekelompok anak remaja dengan usia dibawah umur diduga melakukan pencurian berbagai fasilitas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Banda Aceh, Minggu (22/2/2022) (Foto/Ist)

Banda Aceh | republikaceh.net – Sekelompok anak remaja dengan usia dibawah umur melakukan pencurian berbagai fasilitas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Banda Aceh, Minggu (22/2/2022) dini hari.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, S.I.K mengatakan, aksi miris yang melibatkan anak dibawah umur ini dikendalikan oleh pelaku dewasa.

BACA JUGA

“Pelaku utama (Wendi) selain mengajak empat rekan lainnya yang masih berstatus pelajar, ianya juga melibatkan anak usia dibawah umur lainnya dalam kejahatan pencurian tersebut. Masing – masing berisinisial FA (15), RA (17), warga Banda Aceh dan AMD (17) warga Aceh Besar,” ujat Kasatreskrim.

Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksi kejahatan, alat bantu yang dipergunakan berupa dua unit sepeda motor masing – masing Honda Xeon milik MRI (16) dan Honda Beat milik RAF (14) serta alat bantu lainnya seperti pengungkit.

Kompol Ryan menerangkan, ide dalam melakukan aksi kejahatan pencurian fasilitas SMPN 11 Banda Aceh ini dari pelaku Wendi. Dimana ianya memberitahukan kepada pelaku lainnya bahwa banyak HP sitaan siswa diamankan di ruang sekolah tersebut.

“Wendi menugaskan peran para pelaku masing – masing dalam melakukan tindak pidana pencurian, dimana dua pelaku sebagai pengendara sepeda motor, empat lainnya sebagai rekan pendampingnya dalam melakukan aksi kejahatan, dan tiga lainnya sebagai penadah dari hasil kejahatan,” papar Kompol Ryan.

Kompol Ryan merincikan barang yang di curi berupa dua unit Komputer PC merk ZYREX, warna hitam, dua unit CPU Komputer merk ACER, warna hitam, satu buah tabung Gas 3 Kg warna hijau, satu unit Recorder yang terbuat dari plastic merk YAMAHA warna kuning gading.

Kemudian, lanjutnya, satu unit Laptop merk ACER warna Silver, tiga unit Infocus , satu unit Printer merk CANON type MX 390 warna hitam, empat buah Kompas Pramuka merk UNISTOR warna army, dua unit TOA merk Cosmos, tiga unit Handseat merk Beats dan dua buah Kabel HDMI warna hitam.

Selain itu, tambahnya, masih ada barang lainnya yang diambil oleh pelaku diantaranya, satu buah Bell Audio Musik warna hitam ukuran 20 x 15 Cm, satu unit mesin Finger Print warna hitam, satu buah kipas angin merk HYUNDAI warna silver.

Atas dasar kehilangan yang utarakan oleh saksi penjaga sekolah, Paimin bersama pihak sekolah melaporkan ke Polsek Ulee – Lheue sesuai dengan LP/B/04/II/2022/SPKT/POLSEK ULEE LHEUE/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tanggal 20 Februari 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ulee – Lheue bersama Tim Opsanal Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk para pelaku yang berjumlah 10 orang tersebut di berbagai lokasi.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Gampong Peuniti, Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (24/2/2022) sekitar jam 22.30 WIB, ada sekumpulan remaja yang tidak dikenali oleh warga” ujar kasat

Kemudian, tambahnya lagi, Tim Rimueng bersama personel Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga orang laki-laki yang di duga pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum.

“Saat pengamanan tersebut, turut serta kita amankan barang bukti satu unit Infocus ,warna hitam yang diduga milik SMPN 11 Banda Aceh yang beberapa waktu lalu hilang,” ujar Kompol Ryan.

“Kemudian pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh serta dilakukan pengembangan dan mengamankan tujuh pelaku lainnya yang melakukan tindak pidana pencurian dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat di hukum di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan dan penangkapan pelaku, Polisi melakukan interogasi lebih mendalam terhadap para pelaku, dan mereka menyebutkan bahwa Wendi merupakan otak pelaku dengan cara mengajak pelaku lainnya untuk berbuat kejahatan.

Sementara barang hasil kejahatan lainnya disimpan di sebuah rumah kososng di Gampong Lam Rukam, peukan Bada, Aceh Besar berupa dua unit monitor PC, satu unit CPU Komputer warna hitam, tiga unit Infocus, satu unit printer, satu unit Kipas angin, satu unit handset serta sartu gulungan kabel HDMI.

Kompol Ryan mengharapkan kepada seluruh orang tua dan dewan guru agar selalu lebih perhatian dengan anaknya. Selain itu, guru di sekolah juga harus ikut memperhatikan para siswa agar tidak menjadi pelaku dalam kejahatan apapun.

“Perlu dijelaskan bahwa, kita saat ini sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Bapas dalam menangani perkara ini, dan perlu disampaikan diantara pelaku, ada anak atau pelaku yang sudah pernah melakukan perbuatan hal sama juga beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

Kini Wendi dan SP di tahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Sedangkan untuk MRI, RAF, ADR, MR dan YA dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.

Untuk AMD, RA dan FA dikenakan pasal 480 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak, pungkas Kompol Ryan. (***)

REKOMENDASI