Empat Kali Cabuli dan Perkosa Anak Tirinya, Pria asal Langsa Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Tersangka saat memberikan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Jumat (4/3/2022) (Foto/Ist)

Jantho | republikaceh.net – ZHD (58), warga asal Desa Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Langsa terpaksa berurusan dengan polisi karena telah mencabuli anak tirinya.

Personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengamankan pria yang berprofesi sebagai sopir ini di kawasan SPBU Pulo Pisang Pidie, Kamis (3/3/2022) sore kemarin.

BACA JUGA

Penangkapan dilakukan atas dasar laporan yang diterima polisi dari ibu korban pada 1 Maret 2022 kemarin. Korban sendiri, diketahui masih berusia 12 tahun.

“Penangkapan ini juga dilengkapi bukti visum et revertum korban,” ujar Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, Jumat (4/3/2022).

Nasib malang yang menimpa korban baru diketahui ibunya pada Juni 2021 kemarin. Korban mengaku, pelaku telah mencabuli hingga memperkosa dirinya sejak Januari hingga Juni 2021 kemarin.

“Ibu korban yang tak terima dengan hal ini akhirnya baru melapor ke polisi pada 1 Maret 2022 kemarin,” kata Kasat Reskrim.

Saat ditanya alasan keterlambatan ibu korban melapor ke polisi, ia menerangkan bahwa yang bersangkutan awalnya malu dan menganggap hal ini adalah aib.

“Hingga akhirnya setelah menerima saran dari tetangga dan masyarakat sekitar yang bersangkutan melapor. Sejak ini diketahui hubungan pelaku dan istrinya sudah tidak baik, pelaku sudah jarang pulang,” jelasnya.

Atas laporan itulah, personel Sat Reskrim Polres Aceh Besar langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Pidie.

Kepada petugas, ZHD mengaku tega berbuat demikian lantaran kerap melihat sang anak tak berbusana bahkan tak mengenakan handuk saat selesai mandi dan hendak masuk ke kamar.

“Pelaku juga sering memandikan anak tirinya, sehingga timbul nafsu jahatnya. Perbuatan itu telah dilakukan empat kali sejak Januari hingga Juni 2021, saat istrinya tidak ada,” ungkap Kasat.

Saat ini, ZHD diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk diproses hukum lanjut atas perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 47 jo 49 Qanun aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. (***)

REKOMENDASI