Terjebak di Kebun Warga, Tim BKSDA Aceh Evakuasi Orangutan

  • Whatsapp
Tim BKSDA Aceh bersama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama yang lainnya mengevakuasi satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang terjebak di kebun masyarakat di Desa Blang Mee, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Rabu (2/3/2022) (Foto/BKSDA Aceh)

Jantho | republikaceh.net – Tim BKSDA Aceh, Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama yang lainnya mengevakuasi satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang terjebak di kebun masyarakat di Desa Blang Mee, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Hal ini dilakukan setelah adanya laporan salah satu masyarakat yakni Munawir kepada Call Center BKSDA Aceh, Rabu (2/3/2022) kemarin, tentang adanya orangutan di kebun tersebut.

BACA JUGA

Menanggapi laporan ini, tim langsung menuju ke lokasi untuk bertindak. Usai menyiapkan peralatan yang dibutuhkan, tim teknis dan medis tiba di lokasi dan membius orangutan tersebut.

“Upaya penyelamatan dan evakuasi sendiri selesai hingga pukul 16.00 WIB kemarin,” ujar Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto saat dikonfirmasi Jumat (4/3/2022).

Hasil observasi di lapangan oleh tim medis, lanjut Agus, diketahui Orangutan Sumatera tersebut berjenis kelamin jantan yang berusia kurang lebih 11 tahun dan dalam kondisi sehat.

“Saat ini Orangutan Sumatera tersebut dibawa ke Pusat Reintroduksi Orangutan Jantho untuk dilakukan pengecekan kesehatan mendalam sebelum dilepasliarkan kembali di kawasan konservasi Jantho, Aceh Besar,” jelasnya.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai satwa, tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati.

“Masyarakat juga diminta untuk tidak memasang jerat atau pun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

“BKSDA Aceh juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penyelamatan serta evakuasi Orangutan Sumatera ini,” tutupnya.(***)

REKOMENDASI