Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe Amankan Dua Kilogram Sabu

  • Whatsapp

Lhokseumawe | republikaceh.net – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mengungkap dua kasus narkotika. Tiga tersangka diamankan beserta barang bukti dua kilogram lebih sabu-sabu.

BACA JUGA

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi di dua lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan Kacamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

“Di Teupin Beulangan, kita mengamankan satu tersangka berinisial BF beserta barang bukti sabu seberat 1028 gram (satu kilogram lebih) dalam kemasan teh China berwana hijau Guanyiwang,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022).

Barang tersebut, lanjut Kapolres, didapatkan BF dari tersangka JC yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, sabu ini juta akan dipasarkan oleh BF di wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara, dimana jika berhasil BF mendapatkan upah Rp 2 juta dari JC.

Di TKP selanjutnya, pada Selasa (1/3/2022) di Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe petugas juga menangkap dua pengedar narkotika lainnya berinisial N dan J.

“Selain menangkap dua tersangka, kita mengamankan barang bukti seberat 1.024 gram (satu kilogram lebih) narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres didampingi Wakapolres, Kompol Deddy Darwinsyah dan Kasat Resnarkoba, Ipti Muhammad Hadimas.

Dua tersangka tersebut memperoleh barang haram ini dari dua orang yang berinisial D dan H yang kini DPO. “Jadi, jika berhasil menjual barang haram ini, tersangka diberikan keuntungan Rp 15 juta,” sebutnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka kini mendekam dalam tahanan Mapolres Lhokseumawe dan diancam maksimal 20 tahun penjara.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, sehingga mengungkap kasus peredaran narkoba. Dengan terungkapnya kasus ini, kita telah menyelamatkan ribuan generasi muda dari pengaruh penyalahgunaan narkoba,” tandas Kapolres. (***)

REKOMENDASI