Kedapatan Bawa Sabu, Dua Warga Diamankan ke Polres Aceh Timur

  • Whatsapp
Dua tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial BL (37), warga Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan dan MS (20), warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam saat diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (18/3/2022) (Foto/Ist)

Idi Rayeuk | republikaceh.net – Dua tersangka penyalahgunaan narkotika berinisial BL (37), warga Desa Seunebok Lapang, Kecamatan Darul Ikhsan dan MS (20), warga Desa Jalan Dua, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur diamankan.

Keduanya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur di dua lokasi yang berbeda pada Jumat (18/3/2022) malam lalu.

BACA JUGA

Kasi Humas Polres Aceh Timur, AKP AS Nasution didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Novrizaldi menyebutkan, kedua tersangka terbukti menyimpan sabu saat diamankan oleh petugas.

Pengungkapan Ini berawal dari informasi warga Desa Gampong Tanjung, Kecamatan Idi Rayeuk yang mencurigai BL akan melakukan transaksi narkoba di desa tersebut.

“Ada warga yang curiga dengan gerak gerik pelaku, kemudian menghubungi petugas kami di lapangan. Setelah mendapat laporan, petugas kami langsung menuju TKP,” terangnya, Selasa (22/3/2022).

Setiba di lokasi, polisi mengamankan BL yang kemudian melakukan penggeledahan badan. Alhasil, ditemukan sebuah kotak bedak berisikan 13 paket sabu dengan berat lebih kurang seberat enam gram yang disimpan di saku celananya serta satu unit handphone.

Lebih lanjut Kasi Humas mengatakan, dari pengakuan BL, sabu tersebut diperoleh dari AK. Dari situlah polisi lalu melakukan pengembangan dengan meminta BL untuk memesan sabu lagi kepada AK.

Kesepakatan transaksi pun dilakukan malam itu juga sekira pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Desa Keude Keumuning, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Namun, saat itu yang muncul bukannya AK melainkan MS.

Saat MS ditangkap, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat lebih kurang 80 gram yang disimpan di saku celananya sebelah kanan serta satu unit handphone.

“Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur. Petugas masih terus melakukan pengembangan. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (***)

REKOMENDASI