Pj Bupati Aceh Jaya Bukan Diksar Petugas Pemadam Kebakaran

  • Whatsapp
Foto bersama (Foto/Ist)

Calang | republikaceh.net Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin secara resmi membuka Pendidikan Latihan Dasar (Diklatsar) Petugas Pemadam Kebakaran, Pusdalops dan TRC Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2023 di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Rabu (11/01/2023).

Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya, Fajri dalam laporannya menyebutkan peserta Diklatsar yang berjumlah 89 orang tersebut berasal dari tenaga Damkar (Pemadam kebakaran), Pusdalops (Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana) dan TRC (Tim Reaksi Cepat). Seluruh peserta akan diberikan pendidikan dasar penanggulangan bencana khususnya dibidang kebakaran.

BACA JUGA

“Narasumber atau Instrukturnya kita datangkan dari Unsur Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh” lanjutnya

Fajri, menyayangkan situasi yang sering terjadi bahwa petugas sering meninggalkan pos di saat piket (bertugas).

“Ini menjadi perhatian bagi kita bersama, saat kami melaksanakan sidak (inspeksi mendadak) ke lapangan, petugas sering meninggalkan pos pada saat piket. Terlebih baru-baru ini Pj. Bupati Aceh jaya melakukan sidak ke pos Damkar tetapi petugas tidak berada di tempat. Melalui kegiatan pelatihan ini, saya berharap kepada semua peserta dapat meningkatkan profesionalitas dalam melayani masyarakat khususnya di bidang pemadam kebakaran” ujar kalak

Sementara itu dalam sambutannya Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin menyebutkan, ada 32 urusan pemerintah yang menjadi kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten dan Kota. Sedangkan 6 urusan pemerintahan disebut dengan urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar. Dalam regulasi tersebut disebutkan pemerintah wajib mendahulukan penyelenggaraan 6 urusan wajib terkait pelayanan dasar tersebut bahkan dalam hal anggaran.

“Ke enam urusan wajib pelayan dasar tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial dan Trantibumlinmas (Ketentraman, ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat)” paparnya

Pj Bupati menjelaskan, adapun instrumen Trantibumlinmas sendiri terdiri dari Fungsi keamanan, fungsi pertahanan, dan fungsi ketertiban umum, kemudian pada trantibum terdapat sub urusan bencana dan kebakaran yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana.

“Bencana merupakan sesuatu yang susah diprediksi dan datang tiba-tiba, oleh karena itu kita diharapkan bisa melakukan yang namanya Mitigasi Bencana” ujarnya

Pj Bupati menerangkan, mitigasi bencana adalah langkah yang dilakukan sebelum bencana terjadi dan bermaksud untuk menghindari atau meminimalisir dampak dari suatu bencana itu sendiri.

Pj. Bupati Aceh Jaya berkeinginan agar semua orang bisa bersiap dan mendorong masyarakat untuk tanggap terhadap bencana sehingga masyarakat yang dilanda musibah dapat mengambil langkah tanggap dalam menyelamatkan diri.

“Selanjutnya pada Trantibumlinmas terdapat sub urusan kebakaran, salah satu cara pencegahannya yaitu dengan menyediakan fasilitas APAR (alat pemadam api ringan). Di dalam standar minimal sudah disebut bahwa setiap wilayah manajemen kebakaran (WMK) harus memiliki pos pemadam kebakaran yang dilengkapi dengan mobil pemadam yang siaga serta menyiapkan pelatihan untuk pemadam kebakaran” tambahnya

Dr. Nurdin juga menyinggung pos pemadam Kebakaran untuk selalu siaga dalam menerima laporan masyarakat salah satunya dengan cara mengoptimalkan layanan call center.

“Kita berharap layanan tersebut selalu aktif 24 jam agar masyarakat mudah menghubungi layanan pemadam kebakaran jika dibutuhkan dalam keadaan darurat. Kita juga berharap melalui kegiatan pelatihan ini dapat meningkatkan ketangkasan dan kecakapan peserta dalam beraktifitas sebagai bagian pelayanan masyarakat” tututnya (***)

REKOMENDASI