Ungkap Kasus Curanmor, Polres Lhokseumawe Amankan Belasan Unit Motor

  • Whatsapp
(Foto/Ist)

Lhokseumawe | republikaceh.net – Dalam kurun waktu dua minggu terakhir, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas ikut mengamankan sebanyak 13 barang bukti kendaraan bermotor.

BACA JUGA

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, ada 11 Laporan Polisi (LP) terkait kehilangan kendaraan yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2022.

“LP ini tersebar baik di jajaran Polsek dan di Polres Lhokseumawe, jadi kurun waktunya cukup lama. Barang bukti semuanya berjumlah 13 unit kendaraan bermotor. Selain itu, tim kita juga mengamankan tujuh tersangka,” ujarnya, Jumat (4/3/2022).

Para tersangka yang diamankan yakni SB, YZ dan EF, sedangkan empat orang lainnya yakni MZ, WY, ML dan AM merupakan penadah.

Penangkapan tersangka dilakukan berkat informasi masyarakat serta kegigihan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lhokseumawe.

“Tersangka SB merupakan seorang residivis curanmor, sedangkan YZ residivis pencurian hewan ternak. Mereka tidak memiliki pekerjaan, setelah keluar dari Lapas mencuri lagi para pemetik ini mencuri di jam dan tempat tertentu dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan,” pungkasnya.

Kemudian, lanjut Eko, kendaraan yang dicuri dijual ke penadah melalui perantara dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 2 juta sampai Rp 8 juta per unit.

“Saya imbau kepada masyarakat pemilik kendaraan di wilayah Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan motornya, baik itu di rumah dan di tempat pelayanan publik, pergunakan kunci ganda,” pintanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Serahkan Kunci Motor yang Sempat Dicuri kepada Pemilik.

Usai menggelar konferensi pers, Kapolres menyerahkan langsung kendaraan yang diamankan dalam kasus curanmor kepada pemiliknya.

Sebelum diserahkan, AKBP Eko Hartanto mengecek kembali BPKB yang dibawa oleh pemilik. Penyerahan ini turut didampingi Wakapolres, Kompol Dedy Darwinsyah.

Pada kesempatan itu, Eko mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, baik di rumah, tempat-tempat pelayanan publik dan fasilitas umum lainnya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat yang telah membuat Laporan Polisi (LP) terkait kasus kehilangan motor untuk datang ke Polres Lhokseumawe guna mengecek dan berkomunikasi dengan Sat Reskrim.

Sementara, pemilik kendaraan yakni Darmadi warga Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara mengucapkan terima kasih kepada kepolisian yang telah mengungkap kasus tersebut.

“Saat itu motor saya parkir di rumah, namun ketika ingin keluar saya lihat motor sudah tidak ada lagi. Alhamdulillah, hari ini sudah ditemukan dan diarahkan oleh Bapak Kapolres Lhokseumawe,” sebutnya.

Hal senada juga dikatakan Siti Hajar Safitri, warga Gampong Hagu Barat Laut, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Ia mewakili sang suami Agus Khadafi untuk mengambil kembali motornya.

“Motor saya hilang di kawasan Alue Lim, saat itu suami bekerja membuat kandang ayam dan menginap di sana. Berkat kerja keras pihak kepolisian, motor saya sudah ditemukan,” jelasnya.(***)

REKOMENDASI