Pelaku Pemerkosa Anak di Aceh Utara Dihukum 160 Bulan Penjara

  • Whatsapp

 

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon membacakan putusan hukuman terhadap pelaku pemerkosa anak di Aceh Utara, Kamis, (10/3/2022) (Foto/Ist)

Aceh Utara | republikaceh.net – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon, Kamis, (10/3/2022) memvonis pelaku pemerkosa anak di Dusun Cot Biek Desa Bintang Hu, Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dengan hukuman selama 160 bulan penjara.

BACA JUGA

Terhadap putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sayed Sofyan, S.HI., M.H tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Harri Citra Kesuma S.H mengatakan sikap pikir-pikir dan terdakwa juga menyatakan sikap yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara DR. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum mengatakan, sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa AR yang terbukti melakukan tindak pidana “Jarimah Pemerkosaan Anak” dengan pidana penjara selama 200 (Dua Ratus) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan.

“Tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dimana terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” sebut Diah.

Sebelumnya, terdakwa AR yang merupakan paman korban telah menyetubuhi korban selama 6 kali, pertama dilakukan pada hari Minggu 11 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 wib, disaat itu korban sedang berada di rumah sendirian.

Akhirnya perilaku bejat AR terbongkar berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat kondisi korban tidak mendapatkan haid selama dua bulan, setelah korban diperiksa urine oleh kakak kandung dan ibu kandungnya, ternyata kondisi korban telah hamil sekitar 14 Minggu. (Zaman Huri)

REKOMENDASI