Kali Ini 52 Motor Berknalpot Blong Diamankan di Banda Aceh

  • Whatsapp
Sejumlah motor menggunakan knelpot blong yang berhasil diamankan Sat Lantas Polresta Banda Aceh saat Operasi Keselamatan Seulawah 2022, Sabtu (12/3/2022) (Foto/Ist)

Banda Aceh | republikaceh.net – Pihak kepolisian telah berkali-kali mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot racing atau knalpot blong untuk motor harian.

Knalpot yang menimbulkan suara bising ini dinilai sangat merugikan pengguna jalan lain serta dapat menyebabkan hal yang tidak diinginkan.

BACA JUGA

Meski razia sudah sering dilakukan, namun tetap saja penggunaan knalpot ini masih sangat banyak.

Untuk kali kedua dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022, Sat Lantas Polresta Banda Aceh mengamankan 52 unit motor yang menggunakan knalpot blong, Sabtu (13/3/2022) malam.

Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, Kompol Radhika Angga Rista mengatakan, dalam razia malam ini pihaknya mengamankan motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot blong.

“Tak ada kompromi bagi para pemotor yang masih nekat pakai knalpot itu langsung diberi surat tilang, tadi malam 52 unit kami tindak,” jelas Radhika, Minggu (13/3/2022).

“Dasar hukum penindakan knalpot ini sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” sambung Radhika.

Gelaran razia ini, lanjutnya, dilakukan sebagai antisipasi penggunaan knalpot yang tak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.

Selain itu, tambahnya, banyak juga masyarakat yang mengeluh dengan suaranya yang berisik, sehingga perlu adanya tindakan tegas terhadap pengguna knalpot blong.

Menurutnya, penggunaan knalpot bising sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta kericuhan antara pengemudi dengan warga.

“Kita melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan knalpot bising yang semakin lama semakin meresahkan masyarakat, apalagi bulan suci Ramadhan sudah didepan mata dan ini perlu dilakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (***)

REKOMENDASI