Polisi Amankan Truk Pengangkut Solar Timbunan di Aceh Besar

  • Whatsapp
(Foto/Ist)

Jantho | republikaceh.net – Sat Reskrim Polres Aceh Besar mengamankan truk tangki yang mengangkut solar bersubsidi timbunan di Jalan Lintas Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya Desa Layeun, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Truk berisi lima ton atau lima ribu liter bio solar subsidi hasil penimbunan itu dikemudikan oleh seorang sopir berinisial MF (23), warga asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

BACA JUGA

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra mengungkapkan, dari keterangan MF solar subsidi ini dibeli di sejumlah SPBU dengan ikut mengantre menggunakan beberapa mobil.

“Setelah mobil kembali ke gudang, bahan bakar disedot kembali dipindahkan ke sebuah tangki fiber. Mobil (yang mengisi bahan bakar) itu pun kembali ke SPBU untuk mengisi bahan bakar seterusnya,” ujar Kasat, Jumat (8/4/2022).

“Setelah bahan bakar yang ditimbun mencapai lima ton atau lima ribu liter, bahan bakar (solar) dilansir ke mobil tangki untuk dibawa dan dijual kembali ke wilayah Aceh Barat,” lanjut dia.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya mobil pengangkut bahan bakar jenis solar yang akan melintas. Menerima informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil, polisi mengamankan seorang lelaki yang mengemudikan sebuah truk tangki berisi lima ton solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Dari interogasi awal, diketahui solar ini diambil oleh pelaku dari gudang yang ada di kawasan Kecamatan Peukan Bada dan akan dibawa ke Pantai Cermin Meulaboh, Aceh Barat,” katanya.

MF mengaku dirinya hanya bekerja sebagai sopir atas suruhan R dan diupah sebesar Rp 1,3 juta untuk sekali jalan. Ia juga mengatakan, bahan bakar timbunan itu milik seseorang berinisial R yang merupakan pemilik gudang penimbunan.

“Tersangka MF beserta dengan barang bukti lalu diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Ferdian Chandra.

Pengembangan Kasus ke Gudang Penimbunan

Dari pengakuan MF itu, polisi lalu melakukan pengembangan untuk mengecek gudang penimbunan bahan bakar solar yang ada di Kecamatan Peukan Bada.

Menurut MF, sambung Kasat, pemilik yang berinisial R memiliki dua gudang di kawasan Desa Lampisang dan Lamlumpu.

“Tim lalu menemukan tempat yang diduga gudang penampungan di sebuah rumah kosong di Desa Lampisang, Kecamatan Peukan Bada,” katanya.

Saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita, berupa sebuah tangki fiber ukuran 1000 liter yang berisi sekitar 350 liter bio solar, serta dua drum minyak ukuran 220 liter kosong.

Selain itu, juga diamankan dua jeriken ukuran 35 liter yang salah satunya berisi sepuluh liter bio solar dan sebuah mesin yang digunakan untuk menyedot bahan bakar.

“Total solar yang diamankan di gudang Lampisang sekitar lebih kurang 360 liter. Sedangkan di gudang Lamlumpu tidak ditemukan apa-apa, pemilik gudang berinisial R juga tidak berada di tempat,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (***)

REKOMENDASI