Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kematian Tiga Harimau Sumatera di Aceh Timur

  • Whatsapp
Tersangka pelaku kematian 3 ekor gajah sumatera di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur (Foto/Ist)

Idi Rayeuk | republikaceh.net – Dua tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku atas kematian tiga Harimau Sumatra di Aceh Timur tersebut adalah pemburu babi asal Sumatra Utara yang memasang jerat di kawasan Aceh Timur yang merupakan menjadi Kawasan Hutan Leuser.

Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K., Sabtu (30/4/2022) menerangkan pihaknya mendapatkan informasi dari tim bahwa terdapat sekelompok orang di sebuah gubuk yang berada di PT.Agra Bumi Niaga terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.

BACA JUGA

“Sesampainya di gubuk, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

Baca juga: Tiga Ekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Terjerat di Aceh Timur

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kasat Reskrim Aceh Timur menetapkan dua dari delapan orang tersebut sebagai tersangka dengan inisial YM, (56 Tahun) dan JD, (37 Tahun). Keduanya merupakan warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu berupa satu unit motor Merk TVS Tanpa Nomor Polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 Harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah digunakan, dua gulungan aring/seling ditemukan di gubuk tempat pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Kawasan Ekosistem Leuser. Jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Zahlul Akbar)

REKOMENDASI