Syamsuddin Yahya: Usulan Nama Pj Bupati Diajukan Melalui DPRK Bukan Partai

  • Whatsapp
Perwakilan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, H. Syamsuddin Yahya, SE saat menjumpai awak media di Kantor PWI Aceh Jaya, Jumat (24/6/2022) (Foto/Zahlul Akbar)

Calang | republikaceh.net – Perwakilan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya, H. Syamsuddin Yahya, SE menegaskan munculnya salah satu nama Pj Bupati Aceh Jaya yang diusulkan ke kemendagri bukan berdasar hasil keputusan fraksi – fraksi DPRK setempat.

“Fraksi – fraksi di DPRK Aceh Jaya menyampaikan usulan 3 nama calon Pj Bupati Aceh Jaya kepada pimpinan untuk diusulkan ke Kemendagri,” ujar H. Syamsuddin Yahya, SE saat menjumpai awak media di Kantor PWI Aceh Jaya, Jumat (24/6/2022) di Calang.

BACA JUGA

Syamsuddin menjelaskan, ke tiga nama tersebut, yaitu, Mustafa, merupakan Sekda Aceh Jaya sekarang, T. Reza Fahlevi, Kadis Pertanian Aceh Jaya dan Asy’ari, Kadis Perhubungan Aceh Jaya.

“Ke tiga calon ini merupakan putra – putra terbaik Aceh Jaya, namun diluar usulan fraksi – fraksi, muncul nama Dr. Nurdin. Beliau tidak kami kenal dan nama beliau juga tidak masuk ke dalam penyampaian usulan fraksi – fraksi sebagai calon Pj Bupati Aceh Jaya yang diusulkan ke kemendagri” terang politisi PDA tersebut.

Mewakili lembaga DPRK Aceh Jaya, Syamsuddin mengungkapkan kekecewaannya atas munculnya usulan Pj Bupati Aceh Jaya diluar usulan fraksi – fraksi yang hanya diusulkan oleh partai PNA yang diketahui dikemudian hari bedasarkan beredarnya surat DPP PNA dengan nomor: 741/DPP-PNA/VI/2022.

“Kami menyesali hal ini terjadi, karena dengan munculnya nama Dr. Nurdin tersebut, kami di lembaga DPRK sebagai perwakilan seluruh masyarakat Aceh Jaya merasakan kekecewaan mendalam” ujarnya.

Syamsuddin menambahkan, dalam surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 131.11/3330/OTDA tanggal 13 Juni 2022 perihal usulan nama calon Pejabat Bupati Aceh Jaya ditujukan kepada lembaga DPRK Aceh Jaya.

“Dalam surat Mendagri tidak meminta calon nama Pj Bupati kepada partai namun kepada lembaga DPRK. Lalu mengapa usulannya tidak sesuai dengan penyampaian usulan dari fraksi – fraksi” ujarnya.

“Kalau pun PNA mengusulkan nama Dr. Nurdin, kenapa tidak ada sehelai surat legal sebagai bahan pembahasan fraksi yang untuk bisa dipertanggung jawabkan” tambahnya.

Kembali Syamsuddin mengungkapkan, saat ini tokoh – tokoh Aceh Jaya juga telah menguraikan terhadap usulan nama Pj Bupati untuk memberikan kesempatan kepada putra Aceh Jaya.

“Saat ini, saya yang dipercayakan mewakili 3 fraksi di DPRK Aceh Jaya mengharapkan kepada pimpinan untuk bisa mencabut kembali nama Dr. Nurdin diganti dengan nama Asy’ari” tutupnya. (Zahlul Akbar)

REKOMENDASI